Liputan6. com, Medan Aksi bejat seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang tega melakukan perbuatan lacur terhadap 2 anak kandungnya tersirap. Ironisnya, perbuatan asusila dilakukan ayah bejat tersebut sejak tahun 2018 silam.
Kepala Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pelaku berinisial MBM (42) dan korban yang ialah anak kandungnya masing-masing berusia 9 tahun dan 10 tahun.
“Aksi tidak terpuji dengan dilakukan pelaku akhirnya ketahuan pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 17. 00 WIB, pada rumahnya, ” kata Madianta, Rabu (29/7/2020).
Dijelaskan, aksi bejat yang dikerjakan MBM terhadap anak kandung diketahui oleh istrinya, yaitu SF (33). Di depan matanya sendiri, SF melihat MBM melakukan perbuatan porno terhadap anak kandung mereka pada dekat tangga, tepatnya di dasar 2 rumah mereka.
“Melihat aksi tidak terpuji tersebut, istrinya langsung berteriak dan memaki-maki pelaku, â jelasnya.
Pengakuan Korban
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg)
Tidak sampai di situ, SF juga menanyakan kepada kedua anaknya tentang kejadian tersebut. SF merasakan sangat terkajut, sebab kedua anaknya mengakui telah mengalami tindakan tak terpuji oleh ayahnya sejak tahun 2018.
“Kedua objek (anak kandung) mengaku sejak 2018, saat ibunya tidak berada pada rumah, ” terang Madianta.
Terkait perbuatan bejat MBM, pihak keluarga berembuk. Hingga belakangan pada Senin, 27 Juli 2020, SF bersama keluarga membuat keterangan di SPK Polrestabes Medan, secara Laporan Polisi Nomor: LP/1845/K/VII/2020/Restabes Zona tanggal 27 Juli 2020.
“Saat itu juga itu menyerahkan MBM ke kita, ” ujarnya.
Ancaman Hukuman
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
Diungkapkan Madianta, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 dan 82 Jo 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana paling aib 5 tahun, paling tinggi 15 tahun. Apabila dilakukan oleh karakter tuanya, ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga, ” Madianta mengungkapkan.
Sementara itu, kepada pihak kepolisian MBM yang sehari-hari bergerak sebagai penjaga malam mengakui perbuatannya. MBM mengaku melakukan tindakan hancur itu karena dirinya sering melihat film porno saat jaga suangi.
“Itu pengakuannya, sebab sering nonton film porno. Berantakan timbul hasrat untuk melakukannya, ” Madianta menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berlaku Sayang, Guru Tari Cabuli Muridnya di Rumah Kosong Milik Darah
Recent Comments